Terbaru, Persyaratan liburan ke Bali yang di perbaharui oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengatur ketetapan syarat untuk perjalanan dalam negeri menurut Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.
Mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada periode wabah Covid-19 yang berlaku dari 1 April 2021 sampai batasan waktu yang belum ditetapkan.
Dan keputusan Gubernur Bali lewat Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 mengarah persyaratan untuk dapat masuk ke Pulau Bali dengan beberapa ketentuan :
Terbaru, Persyaratan Liburan ke Bali saat pandemi covid-19
Surat Edaran bisa di download di sini
Persyaratan Liburan ke Bali lewat udara
Untuk yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara harus memperlihatkan surat hasil negatif dari tes swab. Berbasiskan PCR paling lama 2 x 24 jam saat sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes Rapid Tes Antigen paling lama 2 x 24 jam saat sebelum keberangkatan.
Persyaratan Liburan ke Bali lewat laut/ darat
Sedang untuk pelaku perjalanan dengan transportasi laut dan darat masih tetap diharuskan memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil yang negatif tes Rapid Tes Antigen paling lama 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan.
A. Kebijakan anak-anak
Anak berumur di bawah lima tahun tidak diharuskan mempunyai surat keterangan hasil negatif tes test PCR atau test Antigen.
B. Mengisi kartu sehat
Untuk perjalanan lewat udara diharuskan untuk isi kartu sehat atau Health Alert Card (HAC) yang dapat dilaksanakan secara electronic lewat program atau fisik di bandara.
Tarif GeNose di Bandara Ngurah Rai ini sebesar Rp 40.000. Lokasi pemeriksaan terletak di area publik terminal keberangkatan bandara dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.
Test GeNose di Bandara
Pemerintah lewat Angkasa Pura mulai memberikan servis pengujian kesehatan lewat sistem Test GeNose di sejumlah Bandara Indonesia misalnya :
- Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang
- Bandara Husein Sastranegara Bandung
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Internasional Juanda Surabaya
- Bandara Ngurah Rai Bali
Tes GeNose di Bali
Tarif GeNose di Bandara Ngurah Rai ini sebesar Rp 40.000. Lokasi pemeriksaan terletak di area publik terminal keberangkatan bandara dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.
GeNose diletakkan di pintu masuk penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Gilimanuk. GeNose bisa digunakan untuk bukti screening COVID-19 pelaku perjalanan melalui Pelabuhan.
Kelengkapan Document
Tidak dapat disangkal, saat anda pergi kemanapun anda diharuskan untuk bawa surat atau document pribadi yang tentu saja akan dipakai saat anda pergi, khususnya saat anda ada di Bali.
Beberapa document yang wajib anda membawa adalah Kartu Tanda Penduduk asli dan foto copy (KTP), foto copy Kartu Keluarga bila anda bawa bagian keluarga yang belum mempunyai KTP atau identitas yang lain.
Tips Berlibur di Bali saat pandemi Covid-19
Bawalah keperluan protokol kesehatan misalnya : Masker, Hand Sanitizer, Tissue Basah, Sabun cair, Peralatan Makan secara mandiri,
Pilih travel agent yang menerapkan standar protokol kesehatan seperti driver/ guide yang kenakan masker, sediakan sarana free masker dan Hand Sanitizer yang ada di kendaraan.
Pilih hotel yang telah memperoleh sertifikat CHSE Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability.
Pilih tujuan wisata yang tidak begitu penuh oleh pengunjung. Lihat panduan wisata di Bali
Mengatur konsumsi makanan saat berlibur di Bali hingga tubuh anda masih tetap bugar dan mempunyai imun badan yang bagus.